Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juni 2022 | 08.45 WIB

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Dibebaskan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Jose Andreawan sebagai salah satu kuasa hukum terpidana mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, menyatakan menghormati Putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta. Pasalnya pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun.

"Namun demikian, kami menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Jose Andreawan kepada wartawan, Rabu (08/06) di Jakarta.

Jose juga mengatakan, di sisi lain pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Repulik ini dengan tepat sasaran.

Perwakilan Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Damiri yang lainnya, Andi Syarifuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.

"Kami mendugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham, sehingga mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi.

"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT," urainya.

Kemudian, Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi dianggap telah sesuai dengan UU Admistrasi Pemerintah tentang Pendelegasian dimana disebutkan bahwa Tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.

"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tandasnya.

Karena itu, lanjut Andi, setelah pihaknya mengajukan kasasi, dirinya berharap agar memori kasasi yang diajukan itu benar-benar dapat dianalisis dengan sebaik baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya.

"Karena di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum. Harapan kami semoga kasus ini segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore