
Photo
JawaPos.com - Jose Andreawan sebagai salah satu kuasa hukum terpidana mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, menyatakan menghormati Putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta. Pasalnya pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun.
"Namun demikian, kami menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Jose Andreawan kepada wartawan, Rabu (08/06) di Jakarta.
Jose juga mengatakan, di sisi lain pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Repulik ini dengan tepat sasaran.
Perwakilan Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Damiri yang lainnya, Andi Syarifuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
"Kami mendugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya," ujarnya.
Menurutnya, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham, sehingga mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi.
"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT," urainya.
Kemudian, Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi dianggap telah sesuai dengan UU Admistrasi Pemerintah tentang Pendelegasian dimana disebutkan bahwa Tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tandasnya.
Karena itu, lanjut Andi, setelah pihaknya mengajukan kasasi, dirinya berharap agar memori kasasi yang diajukan itu benar-benar dapat dianalisis dengan sebaik baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya.
"Karena di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum. Harapan kami semoga kasus ini segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
