Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juni 2022 | 21.37 WIB

KPK Telisik Kasus Lain Eks Wali Kota Jogja

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Dalam Operasi tangkap tangan ini KPK juga menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan P - Image

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Dalam Operasi tangkap tangan ini KPK juga menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan P

JawaPos.com – Terbongkarnya dugaan praktik suap perizinan pembangunan apartemen yang melibatkan eks Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti indikasi korupsi lain. Salah satunya, dugaan korupsi terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) dan pengurusan izin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat Jogja terkait dugaan korupsi yang dilakukan Haryadi selama menjabat.

Selain pengurusan sejumlah izin, lembaga antirasuah itu mendapat banyak laporan perihal korupsi di sektor manajemen sumber daya manusia (SDM).

’’KPK menerima beberapa informasi dari masyarakat terkait hal itu,’’ tuturnya kepada Jawa Pos kemarin (4/6).

Hanya, Alex belum bisa memerinci sejauh mana progres laporan tersebut. Apakah di tahap penyelidikan atau masih proses verifikasi pengaduan. ’’Nanti didalami oleh tim penyidik,’’ kata mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Sederet laporan dugaan korupsi eks wali kota yang masuk ke KPK itu membuat geleng kepala. Sebab, tak satu dua kali lembaga antirasuah menggelar kegiatan pencegahan korupsi di wilayah Jogja dan sekitarnya. ’’Yang bersangkutan (Haryadi Suyuti, Red) pasti hadir,’’ ucap Alex.

Bukan hanya itu, Haryadi sempat mengutarakan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Salah satunya dengan meningkatkan penerapan Monitoring Control for Prevention (MCP). MCP merupakan salah satu produk pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK.

Program berbasis aplikasi tersebut digunakan untuk memonitor capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pada 2020 atau di bawah kepemimpinan Haryadi, capaian MCP Pemkot Jogjakarta sebesar 82,21 persen. Capaian itu di atas rata-rata nasional yang hanya 64 persen.

Ketika capaian MCP Pemkot Jogja anjlok di angka 42,97 persen pada 2021, Haryadi pun sempat menunjukkan kekecewaannya. Bahkan, saat pelantikan pejabat tinggi pratama pada 3 November tahun lalu, Haryadi meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jogja untuk menjauhi perilaku koruptif dan mempercepat peningkatan capaian MCP.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Haryadi dan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. KPK mendapatkan bukti uang tunai senilai USD 27.258 (sekitar Rp 393 juta) dalam kasus yang diawali kegiatan tangkap tangan tersebut.

Sementara itu, kelompok masyarakat Dodok Jogja menggelar aksi cukur gundul di trotoar utara kompleks Balai Kota Jogjakarta kemarin. Aksi itu merupakan bentuk syukur atas terungkapnya kasus dugaan korupsi eks wali kota Jogja. Sekaligus bentuk protes atas masifnya pembangunan hotel dan apartemen di Kota Pelajar tersebut.

Komunitas yang menyuarakan tagar #JogjaOraDidol itu menilai laju pembangunan di Jogja makin tak terkendali. Pembangunan hotel terus menyeruak di sejumlah kampung kota. Dodok Jogja menyebut akhir 2013 telah masuk 104 aplikasi perizinan hotel di Kota Jogja. Meski ada moratorium untuk aplikasi baru, laju pembangunan 104 hotel tetap mendapat lampu hijau.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore