Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Mei 2022 | 03.38 WIB

Divonis 10 Bulan Penjara, Deklator KAMI Anton Permana Tak Ditahan

Ilustrasi: Hoaks menghambat upaya penanganan Covid-19 di tanah air. (Dok.JawaPos.com). - Image

Ilustrasi: Hoaks menghambat upaya penanganan Covid-19 di tanah air. (Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana. Dia terbukti bersalah melanggar Undang-undang (UU) ITE.

Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," kata Ketua Majelis Hakim Nazar saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Majelis Hakim meyakini, unggahan Anton di media sosial Facebook dan YouTube terbukti melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA. Anton juga terbukti bersalah, lantaran menyebarkan kabar yang dianggap tidak lengkap sehingga berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana," ucap majelis hakim.

Anton Permana terbukti melanggar Pasal 45A ayat Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.

Meski divonis bersalah, Anton Permana tidak ditahan oleh Majelis Hakim. Karena vonis hukuman itu telah dikurangi masa tahanan yang dijalani Anton selama persidangan bergulir. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore