Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Maret 2022 | 02.40 WIB

Beredar Video Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditetapkan tersangka kasus pornografi. (Istimewa) - Image

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditetapkan tersangka kasus pornografi. (Istimewa)

JawaPos.com - Dea OnlyFans atau pemilik akun Twitter @GRESAIDS, ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur. Perempuan bertubuh chubby itu ditangkap tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3).

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), beredar video detik-detik Dea OnlyFans ditangkap polisi berpakaian preman. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah polisi berpakaian preman di dalam sebuah rumah bercat putih.

“Ada apa ya,” tanya Dea dari balik pintu yang dibuka sedikit.

“Minta tolong keluar dulu bentar kita ngobrol di sini,” jawab salah seorang polisi.

“O…iya..,” timpal Dea.

Baru selanjutnya Dea mau keluar dari kamarnya. Saat itu, Dea mengenakan pakaian tidur satin tipis berwarna merah muda. Dea kemudian digiring petugas duduk di kursi di ruang tamu.

Perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur, itu duduk di kursi panjang. Kemudian seorang polisi menjelaskan maksud kedatangan mereka. “Jadi kami dari Polda Metro Jaya,” ucap polisi itu.

“Iya…” jawab Dea.

Polisi itu kemudian menunjukkan berkas surat dari dalam sebuah map warna merah yang diletakkan di meja. Penangkapan terhadap Dea itu sendiri dilakukan setelah dirinya muncul dalam podcast Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Dea terang-terangan menjual konten-konten dewasa dirinya melalui OnlyFans. Dari situ, Dea meraup keuntungan cukup besar. Namun, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis membantah Dea ditangkap usai muncul di podcast Deddy Corbuzier.

“Dea ditangkap bukan karena tampil (di podcast) Deddy Corbuzier,” tegas Auliansyah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore