Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC
JawaPos.com - Dewan Pengawas memutuskan menggelar sidang kode etik 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan luar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, (17/1).
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Senin (15/1).
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Sebelumnya, pada Kamis (11/1), Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," kata Albertina.
Baca Juga: Ironi Pungli di Lembaga Antikorupsi
Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Dewas KPK beberapa sebelumnya mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewas KPK Albertina, Senin (16/3/2023).
Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
