
Photo
JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengirim kembali berkas perkara kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus Gisel kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/13).
Zulpan menjelaskan, sebelumnya Jaksa menilai berkas perkara Gisel belum lengkap. Sehingga dikenbalikan kepada penyidik. Setelah memenuhi arahan Jaksa, berkas kembali dikirimkan oleh penyidik.
"Sudah pernah dikirimkan, namun, dikembalikan atau P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," jelas Zulpan.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Nanti tunggu bagaimana jawaban jaksa sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan, sehingga kalau nanti terpenuhi berkas perkara tersebut P21," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka kasus video porno yang viral di media sosial. Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
