
(Kiri ke Kanan) Pakar Hukum Abdul Fickar, Julius, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sebanyak 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang 2010-2018. Data tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang statusnya sudah ataupun sedang diproses oleh lembaga antirasuah ini.
"Dari lima pelanggaran kode etik yang yang terjadi pada kepemimpinan saat ini, hanya satu yang diproses secara tegas, yaitu Saut Situmorang. Sedangkan empat pelanggaran kode etik lainnya menguap begitu saja tanpa ada kejelasan," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Lebih lanjut, dia menuturkan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK harus segera ditindaklanjuti secara tegas. Menurutnya pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki pengaruh secara langsung pada kerja utama KPK yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi.
Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:
1. Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan
Pada Februari 2010, ada dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, dengan memberikan fasilitas untuk melewati pintu samping gedung KPK guna menghindar dari media massa.
Atas perbuatannya tersebut, Ferry dikenakan Pasal 7 ayat (2) huruf d dan h Kode Etik Pegawai KPK. Namun, tidak dijatuhkan sanksi apapun terhadap Ferry Wibisono.
2. Ade Raharja, Mantan Deputi Penindakan
Pada Oktober 2011, Ade Raharja diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Terhadap Ade, putusan pelanggaran kode etik diambil dengan dua perbedaan pendapat yang menganggap bahwa tindakan terperiksa masih dapat diterima dan yang bersangkutan dikenakan pelanggaran ringan.
3. Bambang Sapto Pratomosunu, Sekretaris Jenderal
Pada Oktober 2011, Bambang diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Tiga dari tujuh anggota Komite Etik berpendapat bahwa tindakan Bambang masih bisa ditolerir. Sepertihalnya Ade Raharja, Bambang dikenakan pelanggaran ringan.
4. Johan Budi, Juru Bicara
Pada Oktober 2011, Johan diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
