Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Oktober 2018 | 05.03 WIB

Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di KPK, dari Abraham Samad sampai Novel

(Kiri ke Kanan) Pakar Hukum Abdul Fickar, Julius, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10) - Image

(Kiri ke Kanan) Pakar Hukum Abdul Fickar, Julius, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Ester di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sebanyak 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang 2010-2018. Data tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang statusnya sudah ataupun sedang diproses oleh lembaga antirasuah ini.


"Dari lima pelanggaran kode etik yang yang terjadi pada kepemimpinan saat ini, hanya satu yang diproses secara tegas, yaitu Saut Situmorang. Sedangkan empat pelanggaran kode etik lainnya menguap begitu saja tanpa ada kejelasan," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).


Lebih lanjut, dia menuturkan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK harus segera ditindaklanjuti secara tegas. Menurutnya pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki pengaruh secara langsung pada kerja utama KPK yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi.


Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:


1. Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan


Pada Februari 2010, ada dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, dengan memberikan fasilitas untuk melewati pintu samping gedung KPK guna menghindar dari media massa.


Atas perbuatannya tersebut, Ferry dikenakan Pasal 7 ayat (2) huruf d dan h Kode Etik Pegawai KPK. Namun, tidak dijatuhkan sanksi apapun terhadap Ferry Wibisono.


2. Ade Raharja, Mantan Deputi Penindakan


Pada Oktober 2011, Ade Raharja diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.


Terhadap Ade, putusan pelanggaran kode etik diambil dengan dua perbedaan pendapat yang menganggap bahwa tindakan terperiksa masih dapat diterima dan yang bersangkutan dikenakan pelanggaran ringan.


3. Bambang Sapto Pratomosunu, Sekretaris Jenderal


Pada Oktober 2011, Bambang diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.


Tiga dari tujuh anggota Komite Etik berpendapat bahwa tindakan Bambang masih bisa ditolerir. Sepertihalnya Ade Raharja, Bambang dikenakan pelanggaran ringan.


4. Johan Budi, Juru Bicara


Pada Oktober 2011, Johan diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore