Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 18.14 WIB

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto

 
 

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2023). Eko Darmanto sebelumnya menjadi sorotan publik karena

 
JawaPos.com - Mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Eko tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia terlihat mengenakan topi dan masker untuk menutupi wajahnya.
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Eko telah hadir memenuhi panggilan KPK. Saat ini, Eko tengah dalam pemeriksaan penyidik KPK.
 
"Benar, tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/12).
 
Eko Darmanto sebelumnya sempat diperiksa KPK, pada Jumat (15/12) lalu. Saat itu, Eko mengaku didalami tim penyidik terkait sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dan telah disita KPK.
 
 
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. 
 
Pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.
 
KPK pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya. Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan dan menjelaskan konstruksi perkara terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore