Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 September 2021 | 18.00 WIB

Jendela Terbuka Bikin Motor Raib, 2 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi: penjara. - Image

Ilustrasi: penjara.

JawaPos.com - Aksi nekat dilakukan oleh 2 pemuda berinisial AT alias Ajat, 32, dan HA alias AA, 28. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat milik Hery Lesmana, warga Jalan Gang Gerindo V RT 08/04 Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat dengan masuk melalui jendela rumahnya.

"Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).

Faruk menjelaskan, kejadian bermula saat AT mengajak HA untuk membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada, Jakarta Barat.

"Lalu timbul niat pelaku AT untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery Lesmana melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka," imbuh Faruk

Saat AT berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci sepeda motor berada di atas kulkas. Kunci tersebut diambil dan pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.

AT kemudian menemui lagi HA memberitahukan telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban. Keduanya segera kembali ke rumah korban untuk mencuri sepeda motor.

Saat itu AT menyuruh HA membawa sepeda motor miliknya, sedangkan AT membawa sepeda motor hasil curian menuju wilayah Angke. Motor tersebut kemudian dijual atau gadai kepada seorang sebesar Rp 500 ribu.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemui titik terang.

"Di lokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban," jelas Faruk.

AT pun berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, petugas menangkap HA. "Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya," pungkas Faruk

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore