
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango.
JawaPos.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri adalah langkah keliru.
Untuk diketahui, Nawawi Pomolango menjabat Ketua KPK Sementara setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti hal itu, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 116/P Tahun 2023
Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Keppres ini sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, menurut Pomolango, seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu sendiri.
"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (diterbitkan) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka (harusnya) aturan hukum ini yang berlaku," ujar Romli dalam keterangan tertulis yang diterima.
Romli melanjutkan, Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Akan tetapi, lanjutnya, upaya penggantian Ketua KPK saat ini cacat hukum karena menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2015.
"Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," kata Romli.
Romli menjabarkan, dalam aturan Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.
Karenanya, menurut Romli, pengangkatan Nawawi Pomolango semestinya tidak sah dan harus batal demi hukum karena hal ini akan membuat KPK lumpuh.
"Semua kebijakan KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan termasuk penetapan tersangka dan penuntutan akan menjadi tidak sah dan bisa digugat ke praperadilan karena praperadilan itu untuk menguji kewenangan bukan barang bukti. Dengan kata lain, KPK lumpuh dengan Keppres itu. Kalau lumpuh siapa yang suka? Ya koruptor,” tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
