Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Agustus 2021 | 19.52 WIB

KPK Jebloskan Terpidana Suheri Terta ke Lapas Sukamiskin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor : 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama Terpidana Suheri Terta pada 4/8/2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Suheri Terta merupakan terpidana perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memutuskan Suheri Terta divonis bebas. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Terpidana pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ali.

Suheri Terta dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi diduga menyuap Rp 8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam perjanjian itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung. Suheri Terta terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore