
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor : 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama Terpidana Suheri Terta pada 4/8/2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Suheri Terta merupakan terpidana perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memutuskan Suheri Terta divonis bebas. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Terpidana pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Ali.
Suheri Terta dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi diduga menyuap Rp 8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam perjanjian itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.
Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung. Suheri Terta terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tipikor.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
