
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (baju) batik saat mengikuti sidang penistaan agama pada 2017 lalu.
JawaPos.com - Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, pengurangan hukuman atau penambahan hukuman pada terpidana korupsi merupakan suatu hal yang biasa atau sudah lumrah. Dia menyebut, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Misal, perkara Tipikor dakwaan Pasal 2 atau Pasal 3 kemudian terbukti. Dalam menjatuhkan pidana, hakim tidak mempertimbangkan empat kriteria (kerugian keuangan negara, masalah keuntungan yang diterima, kemudian berat-ringannya), kalau itu tak dipertimbangkan tentu diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding," kata Dwiarso saat menjalani seleksi wawancara CHA, Selasa (3/8).
"Sehingga di situ bisa nampak bahwa ada penurunan, ada juga penambahan. Hanya saja, sekarang yang lebih populer atau lebih jadi berita kalau itu terjadi penurunan atau diskon tadi, imbuhnya.
Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) ini menyatakan, dirinya secara pribadi tidak bisa memberi komentar, jika belum membaca secara utuh pertimbangan putusan. Karena dalam menjatuhkan pidana, hakim yang baik tentu mempertimbangkan segala hal yang terkait dengan perkara. "Tidak sedemikian gampang untuk menurunkan," cetus Dwiarso.
Mantan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 ini justru menyalahkan masyarakat, jika mendapat informasi yang kurang lengkap. Sehingga memandang, seolah-olah MA atau pengadilan tingkat banding menurunkan hukuman bagi terpidana korupsi.
"Padahal kalau kita lihat sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia Bapak Ketua MA bahwa yang ada penurunan itu sudah kita catat hanya di bawah 8 persen. Yang lainnya menguatkan bahkan menambah, ini yang perlu diketahui masyarakat bahwa tidak sebanyak itu," tegas Dwiarso.
Sebagaimana diketahui, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara bagi 24 Calon Hakim Agung. Seleksi ini diselenggaran pada 3-7 Agustus 2021.
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
