Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 23.37 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus Narkoba Hingga Ciduk 35 Tersangka

Puluhan tersangka kasus narkoba ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/11). (ANTARA/Fathnur Rohman)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menjaring 35 orang tersangka dari penindakan 31 kasus penyalahgunaan narkoba selama masa waktu September hingga November 2023.

Dilansir dari Antara pada Kamis (30/11), kabar tersebut diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Arif Budiman selaku Kepala Polresta Cirebon saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Cirebon.

Ia menyatakan puluhan tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Kasus-kasus ini berhasil kami ungkap dan menangkap puluhan pelaku di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losar, dan lainnya," ujar Arif.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka, antara lain 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat keras.

"Obat keras terbatas terdiri atas 5.865 butir trihexyphenidyl, 2.564 butir tramadol, serta 3.604 butir dextro. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet, handphone, dan sepeda motor," jelasnya.

Kapolresta menyebutkan bahwa puluhan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut statusnya masih dalam tahap penyidikan.

"Tujuh kasus sabu-sabu, dua kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas masih tahap penyidikan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. Profesi para pelaku pun berbeda-beda, mulai dari wiraswasta sampai mahasiswa.

Arif mengatakan para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia menyatakan dengan tegas bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon pada nomor 110 apabila menemukan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore