RUGIKAN NEGARA: Petugas menunjukkan STNK dan bukti pajak palsu yang disita dari para tersangka, Jumat (24/1). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Namun, sebagian orang pernah mengalami kehilangan STNK. Hal itu menyulitkan kendaraan bermotor untuk masuk di beberapa tempat dan dapat terjaring pemeriksaan polisi.
Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari laman Samsat Sleman pada Kamis (30/11), disebutkan beberapa persyaratan mengurus duplikat STNK.
BPKB asli
KTP asli
Surat laporan kehilangan dari Polsek
Bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
Surat pernyataan kehilangan STNK bermaterai
Kendaraan dihadirkan saat cek fisik
Dilansir dari laman suzuki pada Kamis (30/11), dijelaskan langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat.
Mendatangi Kantor Samsat
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan bermotor.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
