
VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS)
JawaPos.com - Dua orang penyebar video asuaila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, PP dan MN, sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan dibacakan hari ini Selasa (13/7) secara virtual.
Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana menyebarluaskan konten asusila Gisel-Nobu. Keduanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
"Majelis hakim memvonis 9 bulan dan denda Rp 50 juta yang kalau tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. MN juga sama divonis sama 9 bulan," kata Roberto Sihotang, pengacara PP kepada JawaPos.com Selasa (13/7).
Di hadapan Majelis Hakim Roberto Sihotang menyatakan pikir-pikir. Ia masih akan mengkonsultasikan hasil putusan dengan kliennya apakah akan menerima putusan atau tidak dengan melakukan upaya hukum lebih lanjut mengajukan banding.
"Saya baru sembuh dari Covid isolasi mandiri belum banyak keluar. Nanti saya akan bicara dulu dengan klien. Saya akan ke rumah tahanan mau diskusi apakah akan menerima atau tidak. Tapi kalau saya pribadi penginnya banding," tuturnya.
Bagi Roberto Sihotang secara pribadi, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak adil karena PP tidak menyebarkan video konten asusila Gisel-Nobu. Dia hanya menyebarkan screenshoot foto yang dilihat pengguna media sosial sekitar 19 ribu orang. Sementara di sisi lain, katanya, ada 4 akun media sosial yang jelas jelas mengirimkan video seks Gisel-Nobu namun tidak diproses secara hukum.
"Harusnya hakim bisa menilai sejauh mana sih nilai kesalahannya. Apakah hanya orang yang screenshoot atau akun Pacar Diam-Diam yang mengirimkan videonya ? Kalau dia yang lebih salah kenapa dia tidak dicari dan dihadirkan ke persidangan? Kan seperti itu," tuturnya.
Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.
Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Baik Gisel maupun Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
