
Suasana persidangan dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Panji Gumilang, dengan agenda pengajuan eksepsi, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, dikutip dari ANTARA.
"Jadi, pada agenda sidang kedua hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11).
Baca Juga: 10 Negara dengan Jumlah Bandara Terbanyak, Indonesia Urutan Terbawah
Adrian menjelaskan sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU), Majelis Hakim PN Indramayu, serta Panji Gumilang dan tim penasehat hukumnya.
Saat sidang berlangsung, lanjut Adrian, tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU pada sidang sebelumnya di hari Rabu (8/11).
"Berikutnya, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk kemudian diberikan tanggapan bagi JPU atas eksepsi tersebut," tambah Adrian.
Baca Juga: Diklaim Lengkap, Harley-Davidson Punya Showroom Baru di Jakarta Timur
Dia menjelaskan penyampaian eksepsi itu merupakan hak dari terdakwa.
"Pak Panji, sebagai terdakwa, hadir; karena ini agendanya nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Sesuai KUHP, itu merupakan hak daripada terdakwa, terhadap setiap dakwaan, dia memiliki hak untuk mengajukan eksepsi," kata Adrian.
Sejumlah petugas keamanan dari pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat juga dikerahkan untuk menjamin kelancaran proses persidangan.
"Banyaknya aparat untuk memastikan keamanan dan stabilitas sidang," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Sebelum Terlambat! Konsumsi 7 Makanan Berikut untuk Menghindari Terkena Anemia
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.
Dakwaan primer yang disampaikan JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Untuk dakwaan lainnya yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
