Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2023 | 18.30 WIB

Soroti Bahaya Perundungan Siber, Pendiri SHW Center Dorong Peran Satgas Anti-Bullying di Sekolah

Ilustrasi perundungan siber. Sumber: pikisuperstar/freepik.com - Image

Ilustrasi perundungan siber. Sumber: pikisuperstar/freepik.com

JawaPos.com - Pendiri sekaligus Ketua Yayasan Syariah SHW Center, Shri Hardjuno Wiwoho, menyoroti pentingnya peran satgas anti-bullying dalam mencegah meningkatnya kasus perundungan di dunia maya (siber).

Menurutnya, perundungan siber memiliki dampak yang lebih serius dibandingkan dengan perundungan biasa karena dapat terjadi selama 24 jam dalam sehari melalui media sosial.

Mengacu pada data UNICEF 2O2O, Hardjuno yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu, mencatat sekitar 45 persen anak usia 14 hingga 24 tahun di seluruh dunia mengalami perundungan berbasis siber pada tahun tersebut.

Sedangkan, riset dari Center for Digital Society (CfDS) pada Agustus 2021 juga menunjukkan bahwa 45,35 persen siswa SMP dan SMA yang berusia 13 hingga 18 tahun di Indonesia pernah menjadi korban perundungan siber, sementara 38,41 persen lainnya menjadi pelaku.

Umumnya, platform yang sering digunakan dalam kasus perundungan siber adalah WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

"Sehingga memang perundungan siber ini fenomena yang meresahkan," kata Shri Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (14/11).

Dalam upayanya menanggulangi perundungan siber, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sekolah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Meski demikian, Hardjuno menyatakan perlunya formulasi tugas, peran, dan peraturan mekanisme satgas yang lebih tegas, terutama dalam melindungi korban perundungan siber.

“Maksud saya, selain perundungan konvensional, satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada perundungan siber. Gangguan mental itu ancaman nyata," kata Shri Hardjuno Wiwoho.

Menurut dia, satgas anti perundungan siber di sekolah sebaiknya melibatkan unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua. Hal ini dianggapnya sebagai langkah penting untuk memberikan perhatian penuh terhadap perundungan siber yang dapat mengancam kesehatan mental para korban.

Hardjuno menjelaskan bahwa perundungan siber sebagai bentuk kejahatan di dunia maya melibatkan berbagai aspek, termasuk hukum, pendidikan, dan psikologi perkembangan.

Dalam risetnya, dia menyoroti pentingnya kebijakan non-penal sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif, dengan penggunaan tindakan hukuman sebagai langkah terakhir.

“Sehingga satgas anti perundungan siber di sekolah benar-benar dibekali kemampuan non-penal dan menggunakan sarana pidana sebagai upaya terakhir,” tegas dia.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore