Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 November 2023 | 06.05 WIB

Soal Rencana Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada Profesor yang Mau Kita Laporkan, tapi Dia Sudah jadi Tersangka Duluan

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan sejumlah langkah bakal ditempuh sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung. - Image

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan sejumlah langkah bakal ditempuh sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

JawaPos.com - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan sejumlah langkah bakal ditempuh sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Beberapa langka yang bakal ditempuh antara lain melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga akan melaporkan orang yang diduga menghalang-halangi dilakukannya otopsi terhadap jenazah Mirna Salihin.

Otto Hasibuan juga menyinggung Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej atau biasa dipanggil Prof Eddy Hiariej yang sempat menjadi saksi ahli di persidangan Jessica Wongso. Otto menyinggung Prof Eddy tidak lagi bertindak sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli. Dia pun mempertanyakan Prof Eddy bekerja untuk siapa.

Otto juga mengatakan bahwa pernyataan Prof Eddy Hiariej banyak yang tidak benar atau bahkan menjurus ke arah fitnah terkait kliennya. "Sangat kejam juga apa yang dia katakan terkait kasus Jessica menurut saya," ujar Otto Hasibuan dalam acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Kumala Wongso di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Otto bahkan mengatakan Prof Eddy sebenarnya termasuk orang yang akan dilaporkannya ke polisi karena keterangannya diduga memuat fitnah dan perkataan tidak benar. Namun, dia tidak tega karena Prof Eddy sudah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain itu, dia juga merupakan salah satu sahabatnya.

"Ada profesor yang juga mau kita laporkan. Tapi dia sudah jadi tersangka duluan. Ngggak enak kita," kata Otto Hasibuan menyinggung Prof Eddy yang kini jadi tersangka atas kasus diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar.

"Waktu itu saya berpikir, apakah seorang sahabat harus saya laporkan? Tapi apakah karena sahabat keadilan tidak saya tegakkan? Kadang ada pertanyaan kayak gitu," tutur Otto.

Otto Hasibuan secara pribadi tidak tega untuk melaporkan Prof Eddy karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka atas kasus lain. Akan tetapi, desakan untuk turut melaporkan Prof Eddy mengemuka di kalangan advokat pembela Jessica Wongso.

"Teman-teman mendesak saya untuk itu, tapi saya bilang tunggu dulu lah. Saya punya prinsip, kalau tidak bisa membantu teman, minimal tidak ikut memukul," tuturnya.

Baca Juga: 1.000 Advokat Bakal Hadir di Acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Wongso

Jessica Wongso sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait kasus kematian Mirna Salihin. Celah untuk mempersoalkan kembali kasus sekitar 7 tahun silam tersebut muncul lagi setelah adanya film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Tim pengacara Jessica memperjuangkan kembali kasus ini dengan harapan Jessica bisa mendapatkan keadilan. Otto Hasibuan selaku pengacara yakin betul Jessica bukan pembunuh Mirna Salihin.

Otto Hasibuan meyakini telah terjadi peradilan tidak benar dalam kasus yang menjerat Jessica Wongso. Otto yakin kliennya tidak bersalah dan dia rela mempertaruhkan karirnya sebagai advokat apabila pembelaannya terhadap Jessica memuat materi fitnah.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore