Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 November 2023 | 01.12 WIB

Otto Hasibuan Singgung Prof Eddy di Acara Solidaritas Jessica Wongso, Para Advokat: Laporkan

 
 
 
 

Pengacara Otto Hasibuan

 
JawaPos.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan sejumlah langkah bakal ditempuh sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas kasus kematian Mirna Salihin.
 
Beberapa langka yang bakal ditempuh pihak pengacara Jessica Wongso antara lain, melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hingga akan melaporkan orang yang diduga menghalang-halangi dilakukannya otopsi terhadap jenazah Mirna.
 
Di acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Kumala Wongso yang digelar di salah satu hotel di bilangan Sudirman Jakarta Pusat, Jumat (10/11), Otto Hasibuan menyinggung Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa dipanggil Prof Eddy yang sempat menjadi saksi ahli.
 
Di hadapan para advokat yang sudah menyatakan kesediaan mereka untuk menjadi kuasa hukum Jessica Wongso secara probono, Otto Hasibuan menginggung Prof Eddy tidak lagi bertindak sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli. Dia pun mempertanyakan Prof Eddy bekerja untuk siapa.
 
Otto Hasibuan juga mengatakan, Prof Eddy sebenarnya termasuk orang yang akan dilaporkan sebelum Jessica Wongso mengajukan PK. 
 
 
"Ada profesor yang juga mau kita laporkan. Tapi dia sudah jadi tersangka duluan. Ngggak enak kita," kata Otto Hasibuan menyinggung Prof Eddy yang kini jadi tersangka atas kasus korupsi diduga menerima gratifikasi dan suap Rp 7 miliar.
 
Sejumlah advokat yang hadir di acara itu berteriak minta Prof Eddy tetap dilaporkan apabila diduga melanggar. "Tetap laporkan."
 
Mendengar hal tersebut, Otto Hasibuan tidak langsung mengambil kesimpulan. "Nanti kita diskusi ya kalau begitu," katanya.
 
Meski strategi untuk memenangkan PK dilakukan dengan melaporkan hakim dan yang lainnya, Otto Hasibuan menegaskan tidak berseberangan dengan sejumlah institusi. Dia menyebut hanya berseberangan dengan oknum yang menyalagunakan institusi.
 
"Kita tidak mau berseberangan dengan institusi. Terlalu mahal harga institusi jika kita mengaitkannya. Kalau ada oknum yang salah ya oknum saja (yang kita hajar)," katanya.
 
Jessica Kumala Wongso dikatahui divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Mirna.
 
Otto Hasibuan meyakini telah terjadi peradilan tidak benar dalam  kasus yang menjerat Jessica Wongso. Otto yakin betul kliennya tidak bersalah dan dia pun rela mempertaruhkan karirnya sebagai advokat apabila pembelannya terhadap Jessica memuat materi fitnah.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore