Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 02.57 WIB

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Gratifikasi, Reformasi Hukum era Jokowi Tercoreng

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej - Image

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

JawaPos.com - Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Vishnu Juwono, menyoroti penerapan status tersangka terhadap Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Eddy Hiariej disebut terkibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Kasus ini mengejutkan dengan adanya indikasi aliran dana dari pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan, kepada dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy. 

Vishnu menilai, langkah penerapan status tersangka terhadap pejabat tinggi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat merugikan, karena menodai kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam reformasi hukum. 

Figur Eddy Hiariej, seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), kini berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini. 

"Rekam jejaknya sebagai seorang akademisi di bidang hukum pidana yang diakui, dan peran krusialnya dalam sosialisasi RUU KUHP yang disetujui DPR pada Oktober 2022, menjadi poin yang disayangkan jika terbukti benar," kata Vishnu dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Jumat (10/11). 

Vishnu pun merasa prihatin terkait dengan kemunduran berulang kali dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di pemerintahan Joko Widodo. Eddy Hiariej menjadi nama ketujuh dalam lingkaran pejabat setingkat menteri atau wakil menteri yang terjerat dalam dugaan atau telah divonis korupsi. 

"Kasus-kasus ini menciptakan kesan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah prioritas utama pemerintahan Joko Widodo, sebuah kontradiksi dengan janjinya untuk pemberantasan korupsi di pemilihan Presiden 2014 dan 2019," ujarnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa hasil Corruption Perception Index dari Transparency International mencerminkan penurunan terus-menerus, mencapai nilai terendah yakni 34 di era reformasi. Selain itu, indeks penegakkan hukum di Indonesia stagnan di angka 0.52-0.53 menurut World Justice Project selama periode 2015-2023. 

Karena dengan kondisi sistem penegakkan hukum yang kembali tercoreng oleh dugaan kasus korupsi dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej dan institusi Kemenkumham, Vishnu Juwono menyarankan agar Eddy mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Menteri. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan Eddy kesempatan untuk fokus pada upaya pemulihan nama baiknya dan membuktikan ketidakbersalahannya. 

"Pengunduran diri Eddy dianggap sebagai langkah penting agar institusi Kemenkumham tidak terkesan tersandera oleh kasus ini, sehingga dapat fungsinya Untuk Reformasi Hukum dì Indonesia," tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore