
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11) / Sumber : ANTARA - Fath Putra Mulya
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan mengumumkan jika pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru pada Kamis (9/11). Tindakan tersebut dilakukan pasca putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Anwar Usman dengan sanksi pemberhentian dari jabatan.
"Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK) esok hari (Kamis) pukul 9.00 WIB," kata Heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, pada Rabu (8/11).
Heru menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat. Hal tersebut sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," imbuh Heru.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pelanggaran tersebut adalah melanggar Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dari sanksi tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilu Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas Jimly.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
