
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11) / Sumber : ANTARA - Fath Putra Mulya
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan mengumumkan jika pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru pada Kamis (9/11). Tindakan tersebut dilakukan pasca putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Anwar Usman dengan sanksi pemberhentian dari jabatan.
"Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK) esok hari (Kamis) pukul 9.00 WIB," kata Heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, pada Rabu (8/11).
Heru menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat. Hal tersebut sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," imbuh Heru.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pelanggaran tersebut adalah melanggar Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dari sanksi tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilu Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas Jimly.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
