Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Maret 2021 | 20.31 WIB

Tak Terima Diputus Cintanya, Pria Ini Bakar Rumah Mantan Pacar

ROBERTUS RIZKY/JAWA POS GARA-GARA AMARAH: Rumah Rahmad yang dibakar sendiri kini dipasangi police line. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

ROBERTUS RIZKY/JAWA POS GARA-GARA AMARAH: Rumah Rahmad yang dibakar sendiri kini dipasangi police line. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - Seorang pria tertangkap kamera pengawas atau CCTV membakar sebuah rumah di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten. Dalam rekaman CCTV, wajah pelaku tidak terlihat jelas. Dia hanya terlihat memakai helm ojek online warna hijau.

Dalam video pelaku terlihat sempat berdiri di depan rumah korban. Tak lama setelah itu, dia melempar sebuah benda ke arah rumah, langsung diiringi nyala api yang cukup besar. Setelah beraksi, pelaku kabur dengan cara berlari.

Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho membenarkan ihwal peristiwa tersebut. Pelaku diketahui berinisial AM, 33. Dia sudah berhasil ditangkap tak lama usai melakukan pembakaran.

"Alhamdulillah sudah kita tangani dan tersangkanya sudah kita amankan. Sudah dalam proses penyelidikan," kata Agung saat dihubungi, Rabu (10/3).

Agung mengatakan, peristiwa pembakaran ini terjadi kemarin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. 7 jam setelahnya, pelaku berhasil dibekuk di persembunyiannya di sebuah rumah kosong di wilayah Curug.

"Jadi dia (pelaku) ya melintas depan rumah korban, lalu secara diam-diam dia melempar bahan bakar yang di kantong plastik," imbuhnya.

Hasil penyelidikan, diduga aksi pembakaran ini terjadi didasari oleh persoalan asmara antara AM dengan anak pemilik rumah yang dibakar. Pelaku diduga tak terima diputuskan sepihak, sehingga nekat melakukan balas dendam.

"Pelaku sakit hatilah karena cintanya, cemburulah. Iya (nggak terima diputusin)," jelas Agung.

Beruntung dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Polisi turut menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini. Seperti plastik isi bahan bakar, dan kayu-kayu yang hangus terbakar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore