
Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com
JawaPos.com - Pakar Psikologi Forensik sekaligus Kriminolog, Reza Indragiri, menilai kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang pada 2021 lalu yang baru terungkap, tetap menyimpan tanda tanya besar. Menurut Reza Indragiri, penyidiki tak boleh serta merta memercayai pengakuan para tersangka, termasuk Danu. Reza menilai perlu penyidikan yang mendalam di kasus tersebut.
Reza mengatakan bisa saja pengakuan para tersangka adalah pengakuan palsu, termasuk pengakuan Danu. "Jadi, polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession, FC). Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya," kata Reza kepada Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (20/10).
Reza menuturkan, bisa saja pengakuan palsu tersebut dilatarbelakangi untuk menutup-nutupi adanya pelaku lain atau otak pelaku sebenarnya. "Orang yang memberikan pengakuan palsu semacam ini bisa dilatarbelakangi oleh keinginannya menutup-nutupi kesalahan atau pelaku lain," tuturnya.
Karena itu, Reza menyarankan yang perlu dikorek oleh penyidik dari para pelaku, yaitu agar pelaku memberikan informasi yang berkualitas. Adapun dari sisi psikologi forensik, kata dia, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.
Pasalnya dalam kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sudah 2 tahun itu memang mengalami penurunan. "Apalagi, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat kebaikan pelaku," ujar Reza.
Reza juga menduga, dengan pengakuan jujur lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, bisa saja nantinya akan meringankan hukuman para pelaku. "Kalau pelaku mengakui perbuatannya. Bisa saja itu menjadi hal yang meringankan hukuman, sekiranya dia divonis bersalah," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayat suami korban, M Ramdanu (Danu) keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Satu hal yang menarik, terbongkarnya kasus ini tak terlepas oleh kesaksian Danu salah satu tersangka. Danu yang selama ini ikut membantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator. Ia membocorkan kasus pembunuhan tersebut.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
