Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14.30 WIB

Reza Indragiri Ungkap Kejanggalan Pengakuan Danu Tersangka Pembunuhan di Subang, Singgung Pengakuan Palsu

Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com - Image

Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com

JawaPos.com - Pakar Psikologi Forensik sekaligus Kriminolog, Reza Indragiri, menilai kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang pada 2021 lalu yang baru terungkap, tetap menyimpan tanda tanya besar. Menurut Reza Indragiri, penyidiki tak boleh serta merta memercayai pengakuan para tersangka, termasuk Danu. Reza menilai perlu penyidikan yang mendalam di kasus tersebut.

Reza mengatakan bisa saja pengakuan para tersangka adalah pengakuan palsu, termasuk pengakuan Danu. "Jadi, polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession, FC). Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya," kata Reza kepada Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (20/10).

Reza menuturkan, bisa saja pengakuan palsu tersebut dilatarbelakangi untuk menutup-nutupi adanya pelaku lain atau otak pelaku sebenarnya. "Orang yang memberikan pengakuan palsu semacam ini bisa dilatarbelakangi oleh keinginannya menutup-nutupi kesalahan atau pelaku lain," tuturnya.

Karena itu, Reza menyarankan yang perlu dikorek oleh penyidik dari para pelaku, yaitu agar pelaku memberikan informasi yang berkualitas. Adapun dari sisi psikologi forensik, kata dia, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.

Pasalnya dalam kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sudah 2 tahun itu memang mengalami penurunan. "Apalagi, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat kebaikan pelaku," ujar Reza.

Reza juga menduga, dengan pengakuan jujur lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, bisa saja nantinya akan meringankan hukuman para pelaku. "Kalau pelaku mengakui perbuatannya. Bisa saja itu menjadi hal yang meringankan hukuman, sekiranya dia divonis bersalah," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayat suami korban, M Ramdanu (Danu) keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.

Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Satu hal yang menarik, terbongkarnya kasus ini tak terlepas oleh kesaksian Danu salah satu tersangka. Danu yang selama ini ikut membantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator. Ia membocorkan kasus pembunuhan tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore