Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Januari 2021 | 22.15 WIB

Polisi Akan Olah TKP di Hotel Tempat Gisel dan Nobu Rekam Video Syur

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS) - Image

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JawaPos.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pada pekan depan. Polisi akan berangkat ke hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara tempat Gisel dan Nobu merekam video syur tersebut.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara.

Meski demikian, Yusri tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.

Meski Gisel dan Nobu sudah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya tidak ditahan oleh polisi karena keduanya dinilai bersikap kooperatif. Status Gisel sebagai seorang single mom juga menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menjebloskan mantan istri Gading Marten itu ke kantor polisi.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan. Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Meski demikian, Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore