Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 19.03 WIB

Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Sudah Mohon 3 Kali untuk Gelar, Sampai Sekarang Berkelit Terus

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc) - Image

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyandang status tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan berita bohong laporan polisi yang dibuat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, pada 5 September 2022. Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kenapa laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat itu malah diambil alih. Dia merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ini kan dilaporkan di Polres Jakarta Pusat, kok tiba-tiba diambil Siber Bareskrim Polri sih? Ada apa gitu lho," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (16/10).

Pengacara yang menjadi sorotan publik saat menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah meminta untuk dilakukan gelar perkara supaya ada kepastian atas kasusnya.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kasusnya hanya ada dua kemungkinannya. Berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan, atau dikeluarkan surat SP3.

"Saya sudah mohon 3 kali untuk gelar. Sampai sekarang masih berkelit-kelit terus. Saya kirim surat ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Dirsiber, Dirtipidum. Dirsiber sudah membalas surat saya, tapi Karowasidik merasa tidak terima padahal saya tujukan ke dia," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak secara tegas menyatakan tak mau melakukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka laporan Dirut Taspen.

Seandainya kasus pencemaran nama baik dan berita bohong yang menjeratnya diadili di pengadilan, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan kesiapannya untuk menghadapi.

"Yang jelas saya menangani kasus itu dengan surat kuasa. Ada klien saya, anak-anak klien saya, ada sopirnya yang belum diperiksa," pungkas Kamaruddin.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore