Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 03.41 WIB

Jadi Tersangka KPK, Syahrul Yasin Limpo Minta Publik Tak Langsung Menghakimi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi di tahan KPK pada Jumat (13/10/2023).

 

 
JawaPos.com - Mentan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku siap menghadapi proses hukum di KPK. Politikus Partai NasDem itu terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," kata Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
 
Yasin Limpo berharap, publik tak langsung menghakimi dirinya. Ia meminta publik untuk mengawal proses hukum dirinya sampai ke ruang peradilan.
 
"Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ucap Syahrul Yasin Limpo.
 
 
"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan," imbuhnya.
 
KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
 
 
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore