JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.
JawaPos.com - Sosok pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih misterius. Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mau mengungkap identitas pimpinan tersebut.
"Sejauh ini masih bagian dari materi, dan kemudian juga dari peristiwa ini ada pada konsumsi penyidik. Sehingga konsumsi ini betul-betul sesuai prosedur, proporsional, dan tentunya setiap progres ini akan kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerang, Banten, Kamis (12/10).
JawaPos.com juga sempat menanyakan terlapor dalam kasus ini kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat pengumuman kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Namun, Ade hanya menyampaikan kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Saat ini masih terus dilakukan penyidikan.
"Ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.
Kemarin, pucuk pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto juga tak mengungkap terlapor dalam perkara ini. Kapolda menyebut, proses penyidikan masih berlangsung.
"Nanti dilihat, itu kan hasil dari penyidikan yang sebelumnya. Gini, terkait penyidikan, itu kan banyak yang dinamakan upaya paksa, mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan, jadi masih dalam proses," kata Karyoto.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.