Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 19.55 WIB

Rumah Firli Bahuri Digeledah? Polisi: Jangan Berspekulasi

 
 

JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.

JawaPos.com - Sempat beredar informasi jika rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Namun, kabar tersebut dibantah oleh pihak Polda. Sejauh ini belum ada proses penggeledahan.
 
"Jangan berspekulasi apa yang belum dan akan dilakukan, karena kita selalu menyampaikan apa yang sudah dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Tangerangan, Banten, Kamis (12/10).
 
Trunoyudo mengatakan, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Terbaru yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang diperiksa.
 
"Konteksnya sampai saat ini baru pemeriksaan saksi, khususnya saudara IA," jelasnya.
 
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore