Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 18.26 WIB

Terima Laporan PWI Pusat, Polda Metro Jaya Langsung Selidiki Kasus Penghinaan Jurnalis oleh Hotman Paris

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan beberapa hal terkait isu terkini. Diantaranya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan teror di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hari ini (13/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan beberapa hal terkait isu terkini. Diantaranya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan teror di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hari ini (13/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya langsung menggarap kasus dugaan penghinaan jurnalis oleh Hotman Paris Hutapea melalui rangkaian penyelidikan.

Laporan polisi atas persoalan tersebut sudah dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin malam (20/7).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT. Oleh PWI Pusat, penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah itu diadukan melanggar Pasal 242 KUHP tentang penghinaan. 

Laporan dari PWI (Pusat) telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta pada Selasa (21/7). 

Sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh PWI Pusat, Budi menyatakan bahwa Hotman Paris diduga telah menghina profesi jurnalis saat melakukan tanya jawab dengan sejumlah wartawan di Kejagung pada Jumat malam pekan lalu (17/7). Keterangan Hotman kala itu dinilai merendahkan martabat jurnalis.

”Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H (Hotman) dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan,” kata Budi. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, melakukan pendalaman materi, dan meminta keterangan dari semua pihak terkait dengan laporan tersebut. 

Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” tegasnya. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore