Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 18.17 WIB

Syahrul Yasin Limpo Tunggu Hasil Koordinasi untuk Datangi KPK

 
 
 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian

 
JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini seiring, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Tim penasihat hukum SYL, Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang. Sedianya, Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di KPK, pada Rabu (11/10) kemarin.
 
Namun, Syahrul Yasin Limpo beralasan menemui ibunya yang terbaring sakit di kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan.
 
"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang. Tapi tentu kami pastikan pak Syahrul akan koperatif," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (12/10).
 
Febri belum menjelaskan secara rinci, apakah Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK pada hari ini atau tidak. Namun, ia memastikan Syahrul Yasin Limpo kooperatif menjalani proses hukum tersebut.
 
"Ya tergantung nanti hasil koordinasinya," tegas Febri.
 
 
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo mematok setoran senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), per bulannya. 
Praktik korupsi itu dijalankan politikus Partai NasDem ini melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan  Muhammad Hatta.  
 
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian
Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore