Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 02.12 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali dikutip dari Antara, Rabu (11/10).

Ali berharap, praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.

"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.

Untuk diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.

"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore