Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 00.24 WIB

IPW Ungkap Kapolrestabes Semarang Adalah Kerabat SYL dan Pernah Jadi Anak Buah Firli Bahuri

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ANTARA - Image

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ANTARA

JawaPos.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar punya hubungan kekerabatan dengan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Irwan juga pernah bekerja untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat masih aktif sebagai anggota Polri. 
 
"Kombes Irwan Anwar adalah kerabat dari SYL dan mantan anak buah dari FB. Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (10/10).
 
Kombes Irwan adalah suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan SYL. Irwan dan Andi Tenri menikah pada 2020 lalu. Sedangkan hubungan Irwan dengan Firli, keduanya saling kenal ketika berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat itu Firli menjabat Kapolda, sementara Irwan Direktur Reserse Kriminal Umum.
 
 
"Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia (Irwan) ingin membantu titipan dari pamannya saja. Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain," jelas Sugeng.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore