
JADI TERSANGKA: Polisi menggelandang Gregorius Ronald Tannur, penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
JawaPos.com – Edward Tannur, anggota DPR dari Fraksi PKB, terkena imbas gara-gara aksi keji anaknya, Gregorius Ronald Tannur, 31. Kemarin (9/10) DPP PKB resmi menonaktifkan Edward dari semua komisi di DPR.
”Menonaktifkan Saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Penonaktifan tersebut merupakan sanksi dari DPP PKB terhadap Edward. PKB telah mengirimkan surat pencabutan tugas dari komisi IV tersebut ke DPR kemarin.
Cak Udin –sapaan Hasanuddin Wahid– menjelaskan, penonaktifan itu dilakukan supaya Edward bisa berfokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya. DPP PKB, lanjut Cak Udin, sangat prihatin dengan kasus yang menghebohkan publik tersebut. ”Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” tuturnya.
VIRAL: Dini Sera Afrianti semasa hidup.
Komnas Perempuan juga angkat bicara terkait dengan kasus kekerasan berujung pembunuhan terhadap DSA di Surabaya. Komnas Perempuan menganggap peristiwa tersebut sebagai tindakan femisida.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani belum mendapatkan laporan secara utuh tentang kekerasan yang dihadapi DSA. Namun, dari berbagai pemberitaan, ada sejumlah hal penting. Pertama, terdapat indikasi bahwa penganiayaan berkali-kali terjadi. Mulai pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke tempat parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, hingga menunda membawa korban ke rumah sakit.
”Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai femisida,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin.
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga pelaku boleh berbuat sesuka hatinya.
Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan
Tangkapan layar yang menunjukkan mobil pelaku melindas Dini.
Ronald terancam lebih lama mendekam di penjara. Sebab, dia tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Polrestabes Surabaya juga mengkaji penerapan pasal pembunuhan.
Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga korban, menuturkan bahwa penerapan pasal itu sesuai dengan laporan yang dibuat. Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP. ”Kemarin malam kami bertemu dengan penyidik. Ada peluang ke arah sana (pasal pembunuhan),” ujarnya kemarin.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menyebut Ronald hanya dijerat pasal penganiayaan.
Dimas meyakini unsur pembunuhan bisa diterapkan dalam perkara tersebut. Dasarnya adalah eskalasi penganiayaan. Dari awalnya ditendang, dipukul botol minuman keras (miras), sampai dilindas mobil. ”Yang dilakukan mengakibatkan fatalitas. Dengan botol saja, ada kemungkinan meninggal,” paparnya. (tyo/mia/edi/c14/oni)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
