JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.
JawaPos.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) kental nuansa hukum pidana. Sebab, Pimpinan KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.
"Foto pertemuan dengan tersangka itu nggak boleh. Pelanggaran pidana itu," kata Busyro dihubungi, Senin (9/10).
Busyro memandang, kontroversi yang dilakukan Firli Bahuri merupakan bagian dari upaya menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Ia menilai, bukan kali ini saja Firli dituding melakukan dengan pihak berperkara.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini menyebut, saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli sempat melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Padahal, KPK saat itu tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont 2009-2016. Firli kemudian ditarik Polri untuk kembali bertugas sebagai polisi.
"Firli ditarik karena cacat, pelanggaran berat, ketemu Gubernur NTB. Diduga keras pembocoran-pembocoran," ucap Busyro.
Busyro menekankan, adanya laporan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, yang menyeret Firli Bahuri merupakan momentum emas bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan KPK, sesama lembaga penegak hukum.
"Sekarang kasus ini saya selaku mantan pimpinan, saya mewakili unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ini momentum emas Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera tetapkan Firli sebagai tersangka.
"Kuncinya ada pada Kapolri, jangan presiden. Karena sudah terbukti melakukan pelumpuhan KPK melalui revisi UU KPK," tegas Busyro.
Meski demikian, Firli Bahuri mengklaim beredarnya foto dirinya yang melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Firli, pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2 Maret 2022, jauh sebelum perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diselidiki KPK, sejak Januari 2023.
"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (9/10).
Firli menyatakan, pertemuan itu dilakukan secara beramai-ramai di tempat terbuka. Bahkan saat pertemuan itu, Syahrul Yasin Limpo tak menyandang status tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK.
"Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya," klaim Firli.
"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," sambungnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
