
Barang bukti di tunjukan saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karena melawan petuga
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan alasan dirinya tegas soal penegakan hukum terkait kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Karena kasus kerumunan di musim pandemi ini,resikonya besar yakni berujung dengan kematian terhadap orang lainnya.
Atas dasar itulah pihaknya tegas menindak acara yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. “Jadi kenapa kerumunan harus kita tindak tegas karena ujungnya sama-sama mati,” kata Fadil seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (11/12).
Irjen Fadil membandingkan kasus kerumunan di musim Covid-19 dengan kasus perampokan yang disebabkan pemerkosaan sehingga menyebabkan kematian satu keluarga. Menurutnya kedua kasus itu, tak jauh beda karena endingnya akan menyebab kematian.
“Dan kasus banjir bandang yang meninggal 100 orang, misalnya perampokan 5 orang. Pandangan sama. Ujungnyaa meninggal dunia, sama dengan kerumunan, sama sama mati ujungnya,” tegasnya.
Fadli mengutip ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh. “Kata Mendagri, membiarkan kerumunan sama halnya kita saling membunuh. Itulah kenapa kerumuan ini harus ditegakkan hukumnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu. Penetapan tersangka terhadap HRS ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Senin (7/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Keenan tersangka itu di antaranya saudara Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.
Kemudian kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
“Kemarin sudah gelar perkar dari hasil gelar perkara ad 6 yang ditetapkan tersangka. Pertama sauadara MRS (Muhamad Rizieq Shihab),” kata Yisri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Dalam perkara ini Habib Rizieq dan tersangka lainnya terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=dKv-j3w5DhM

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
