Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Desember 2020 | 18.15 WIB

Begini Respons Habib Rizieq Shihab Usai Ditetapkan Tersangka

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,  Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha - Image

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha

JawaPos.com - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkap respons Habib Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Aziz menyebut, Rizieq menyerahkan semuanya terhadap tim kuasa hukum.

"Beliau (Rizieq) cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).

Kendati demikian, Aziz belum mau mengungkap keberadaan Rizieq saat ini. "Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan mohon maaf," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Keberadaan Rizieq Shihab Masih Dirahasiakan

Dia hanya menyebut Rizieq berada di kediamannya. Namun, tidak disebutkan di rumah yang di mana. Dia menyakini polisi pun mengetahui keberadaan Rizieq.

"Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," tukas Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

"6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ME1eX1nz81E

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore