
Maqdir Ismail
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mengklaim, berdasarkan keterangan saksi di persidangan tidak pernah bertemu ataupun meminta tolong kepada Nurhadi. Dia menyebut, berdasarkan keterangan saksi tidak pernah bertemu dengan Nurhadi.
“Faktanya, saksi Agung Dewanto, Albert Djaja Saputra dan Hengky Senjoto menyatakan tidak pernah bertemu dengan Nurhadi dan tidak pernah meminta tolong kepada Nurhadi,” kata Maqdir dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Maqdir mengklaim, saksi Agung Dewanto dan Albert Djaja Syaputra tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Bahkan, kedua saksi juga mengaku tidak pernah mencatut nama Nurhadi.
Sementara itu, saksi Hengky Soenjoto yang merupakan kakak kandung dari penyuap Nurhadi dan Rezky yakni Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, mengakui pernah bekerja sama dengan Rezky Herbiyono berkenaan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Bisnis tersebut telah diinvestasikan senilai Rp 35 milyar.
"Namun karena bisnis PLTMH tersebut gagal dan tidak dilanjutkan maka Hiendra Soenjoto meminta agar Rezki Herbiyono mengembalikan uang tersebut. Ini nggak ada hubungannya dengan Nurhadi,” klaim Maqdir.
Maqdir tak memungkiri, Hengky pernah meminta tolong pada Rezky Herbiyono, tapi tidak pernah ke Nurhadi. Permintaan tersebut berkenaan dengan kasus Pidana Pemalsuan Akta Otentik bukan dengan Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
“Pada kenyataannya, saksi kemudian menegaskan Rezki tidak pernah membantu Hendra dalam perkara. Nyatanya Hendra Soenyoto tetap ditahan dan menjalani penahanan selama tujuh bulan,” cetus Maqdir.
Mengenai yang berkaitan dengan nama Marzuki Alie, lanjut Nurhadi, Hengky Soenjoto mengakui dalam persidangan
mencatut nama Rezky Herbiyono dengan Nurhadi adalah rekayasa, agar Marzuki Alie mempercayai bahwa Hiendra Soenjoto mengurus perkara kasasi milik Marzuki Alie.
“Itu sudah tegas diakui hanya rekayasa, tidak ada hubungan dengan Rezky maupun Nurhadi. Saksi mengaku mencatut nama Rezky Herbiyono dan Nurhadi lengkap dengan keterangan waktu, yakni dilakukan oleh Hiendra Soenjoto dan Hengky Soenyoto pada 2017, jauh setelah Nurhadi pensiun pada 1 Agustus 2016. Jadi, saat itu Nurhadi bukan sekretaris MA lagi,” pungkas Maqdir.
Dalam persidangan, seorang pengusaha, Agung Dewanto mengaku pernah diminta uang senilai Rp 500 juta oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Permintaan uang itu untuk membantu pengurusan perkara hukum.
Pernyataan ini dilontarkan Agung saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
"Pak Rezky tanya ke saya, 'ini pengurusannya jadi dibantu tidak Pak?' Saya tidak punya apa-apa tapi jadi kalau bagi hasil saya mau tapi kalau minta uang di depan saya tidak ada uang lagi, dia (Rezky) minta Rp 500 juta, Rp 250 juga di depan baru setelahnya Rp 250 juta di belakang," ucap Agung.
Dalam persidangan, Agung dan rekannya Albert Jaya Saputra mengalami penipuan senilai Rp18 miliar oleh seorang bernama Andreas. Keduanya kemudian ditawari oleh seorang notaris bernama Devi, bahwa ada orang top yang bisa bantu yakni, Nurhadi.
Agung pada awalnya tidak mengenal sosok Nurhadi. Dia baru mengetahui dari media massa kalau Nurhadi adalah Sekertaris Mahkamah Agung.
Devi kemudian mengajak Agung untuk bertemu dengan Nurhadi di Hotel Shangri-La pada 27 Mei 2017. Saat bertemu di sebuah kamar hotel, Agung terkejut karena sosok yang ditemuinya bukan Nurhadi melainkan orang muda, yaitu Rezky.
Keesokan harinya, Rezky lantas menelepon Agung untuk menyiapkan uang senilai Rp 250 juta. Uang itu untuk membantu mengurus kasus penipuan yang menimpa Agung.
"Dia bilang kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi dan tidak bisa diutang jadi harus tunai Rp 250 juta," ucap Agung.
Kendati demikian, Agung mengaku tidak menanggapi permintaan Rezky tersebut. Dia pun langsung komplain kepada Devi, pihak yang menenalkan Nurhadi, yang ternyata adalah Rezky.
"Saya nggak ngomong apa-apa, saya langsung bilang tidak bisa, saya komplain ke Bu Devi 'Bu apa-apaan ini minta uang di depan, saya tidak punya uang di depan. Saya korban kok diminta uang di depan, lalu pak Rezky juga kirim WA ke saya, tapi tidak saya tanggapi," tegas Agung.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=NL1ZXXbff1A

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
