Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 November 2020 | 21.17 WIB

Kasus Video Marhaban Rizieq Shihab, Serka BDS 'Dirumahkan'

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,  Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha - Image

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha

JawaPos.com - Pusat Polisi Militer (POM) TNI AU telah memeSetelah diambil keterangan, pelaku langsung dikembalikan ke satuan sambil menunggu penjatuhan sanksi dari institusi.riksa Serka BDS terkait kasus video Marhaban Rizieq Shihab.

"Dia sekarang dikembalikan ke rumah dulu, sambil diawasi, didalami kemarin keterangan-keterangan yang sudah diambil," kata Kadispenau Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11).

Kendati demikian, Fajar tak merinci hasil pemeriksaan Serka BDS. Sebab, hal itu menjadu ranah POM dan pihak Intelijen. Keterangan Serka BDS selanjutnya akan dirapatkan untuk pemutusan sanksi.

"Sekarang dia sudah kita lepas, dalam arti kata bukan dilepas bebas gitu, kita kembalikan karena memang tidak ada sesuatu yang membahayakan. Kalau nanti dimintai keterangan lagi bisa dipanggil," jelasnya.

Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Serka BDS seperti penundaan pendidikan, penundaan kenaikan jabatan, atau berupa hukuman militer.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dalam video itu, prajurit TNI berpakaian dinas lengkap, asik bernyanyi dengan nada khas lagu islam. Isinya berupa menyambut kedatangan Rizieq. Kalimat terakhir yang diucapkan prajurit tersebut yakni "Marhaban Habib Rizieq Shihab, Takbir, Allahu Akbar".

Kadispenau Marsekal Pertama Fajar Adriyanto membenarkan jika prajurit dalam video itu adalah anggota TNI AU berinisial Serka BDS. Dia dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya itu.

"Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore