Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2020 | 06.09 WIB

4 Moge Diduga Bodong, Tersangka Pengeroyok TNI Jadi 5 Orang

Delapan anggota Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI minta maaf. (Istimewa) - Image

Delapan anggota Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI minta maaf. (Istimewa)

JawaPos.com - Lima pengendara Harley Owner Grup Siliwangi Chapter Bandung yang mengeroyok TNI di Sumbar, ditetapkan tersangka. Karena 4 motor gede yang dikendarainya diduga bodong atau tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) di Kota Bukittinggi, Jumat (30/10) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (2/11) mengatakan, satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik yakni pria berinisail TS, 33. Total hingga Senin, lima orang pengendara moge sudah ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan anggota TNI.

Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV. “Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang,” katanya seperti dikutip Pojok Bogor (Jawa Pos Group).

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan empat pengendara moge sebagai tersangka penganiayaan prajurit TNI di Bukittinggi. Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS, 18, dan MS, 49. Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS, 48, dan JA, 26.

Sementara itu, 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Chapter Bandung, juga diamankan oleh pihak kepolisian. “Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraaan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution kepada wartawan, Senin (2/11).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore