Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 18.16 WIB

Pelaporan KDRT Mega Suryani Dewi Ternyata Masih Berjalan di Kepolisian, Keluarga Sebut Miskomunikasi

Warga memperlihatkan kontrakan lokasi pembunuhan M yang dilakukan suaminya sendiri yakni N,  di Kampung Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. - Image

Warga memperlihatkan kontrakan lokasi pembunuhan M yang dilakukan suaminya sendiri yakni N, di Kampung Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

JawaPos.com - Keluarga Mega Suryani Dewi, 24, istri yang tewas dibunuh suaminya sendiri, Nando, 25, di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengklarifikasi bahwa laporan KDRT korban tak dihentikan polisi. 

Kakak Mega, Deden Suryana, 27, mengatakan bahwa kini pelaporan KDRT adiknya itu masih diproses polisi. "Jadi prosesnya masih berjalan," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/9).
 
Saat itu, ia mengatakan bahwa polisi sempat beberapa kali memanggil korban untuk memberikan laporan, namun terkendala pekerjaan.
 
"Berhubung adik saya selaku korban masih sibuk karena baru mulai kerja lagi, jadi belum sempat untuk memenuhi undangan dari pihak kepolisian," ungkap Deden.
 
 
Ia mengklarifikasi, ungkapan soal kasus KDRT yang dilaporkan adiknya telah dihentikan polisi tidaklah benar dan hanya merupakan miskomunikasi.
 
"Di sini miskomunikasinya. Maksud saya, adik saya belum bisa memenuhi undangan dari pihak kepolisian," pungkas Deden.
 
Diketahui sebelumnya, Mega Suryani Dewi, 24, seorang istri yang tewas dibunuh suaminya sendiri, Nando, 25), di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ternyata pernah melaporkan kasus KDRT yang menimpanya ke polisi. Namun, kasus itu dihentikan di tengah jalan.
 
"Mega sudah sempat cekcok lah, sudah buat pengaduan ke kantor polisi, sudah visum juga, sudah selesai semua, sudah keluar juga hasilnya," kata kakak Mega, Deden Suryana, 27, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
 
Setelah rangakaian kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi itu, Deden mengaku heran karena ternyata keduanya tetiba seolah damai dan tak ada masalah apapun.
 
 
"Nah, entah kenapa bisa satu rumah lagi, beberapa bulan lalu sampai sekarang sudah satu rumah lagi," kata Deden.
 
Untuk diketahui, peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Kamis, (7/9) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Baru pada Sabtu (9/9) lalu sekira pukul 01.30 WIB, pelaku datang dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan didampingi orang tuanya.
 
Terhadap pelaku sendiri, polisi menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore