Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2020 | 19.01 WIB

Polresta Denpasar Bubarkan Massa Demo Tuntut Bebaskan Jrx

Massa yang berkumpul di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9). Ayu Khania Pranisitha/Antara - Image

Massa yang berkumpul di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9). Ayu Khania Pranisitha/Antara

JawaPos.com–Polresta Denpasar bersama TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jrx. Dia tersangkut dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI Bali.

”Harus bertindak tegas kepada teman-teman apalagi kita akui bersama saat ini Bali, dengan pemerintah yang baik, TNI Polri sedang bahu membahu mendisiplinkan masyarakat dan sudah jelas dan sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya,” kata Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Selasa (29/9).

Kapolresta menegaskan, aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian tidak memberikan izin serta tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi.

”Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa Covid-19 ini,” kata Jansen Avitus Panjaitan.

Di menyatakan, pada masa pandemi sangat dilarang ada kegiatan berkumpul termasuk demo. ”Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi dengan kasus yang tinggi jadi harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 ini,” ucap Jansen Avitus Panjaitan.

Ratusan massa pendukung Jrx SID menuntut pembebasan terhadap Jrx dan menolak pelaksanaan sidang secara online. Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 wita di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan Kritik bukan kriminal, Semesta Raya Bersama Jrx, serta spanduk panjang bertuliskan Saya Bersama Jrx. Sekitar pukul 11.06 wita massa dibubarkan pihak kepolisian setelah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan bahayanya persebaran Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=LSXMZ8tVkr4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore