Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakabar) melakukan sita eksekusi terhadap terhadap sekelompok masyarakat yang menempati atau menguasai sebidang tanah bersertifkat di jalan Tengki Mall.
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakabar) melakukan sita eksekusi terhadap terhadap sekelompok masyarakat yang menempati atau menguasai sebidang tanah bersertifkat di jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8).
Sita Eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan bantuan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polsek Taman Sari, Kodim 0503, Jakarta Barat, Komandan Sub-Gar Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kepala Kecamatan Taman Sari, Kepala Kelurahan Mangga Besar berdasarkan Penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023.
Kuasa hukum pemilik sah tanah bersertifikat nomor 718, Fransisca Romana mengatakan pengosongan dilakukan murni sebagai pelaksanaan penegakkan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.
"Setelah lebih dari 2 tahun dan melalui proses yang panjang, melalui upaya mediasi, aanmaning, namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang-orang yang menempati tanah," kata Fransisca.
Fransisca menambahkan pengosongan dilakukan dengan cara-cara yang humanis. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki, telah disiapkan peralatan untuk pembongkaran, ambulance dan peralatan pemadam kebakaran termasuk truk/mobil untuk mengangkut barang-barang milik warga. Segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.
"Proses persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sesungguhnya telah hampir 4 tahun lamanya," katanya.
Fransisca menjelaskan kronologi kepemilikan tanah seluas 3.190 M2 diperoleh berdasarkan lelang terbuka pada tanggal 27 Maret 2015.
Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : RL0003/PL.II.32/2015 yang terdapat irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, pemilik telah melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Gunarto Kertadjaja. Pemilik telah menguasai ± 1000 M2 sedangkan yang 2000 M2 masih dikuasai orang-orang yang secara tidak sah telah menempati lahan tersebut.
Pemilik tanah melalui kuasa hukum Francisca mengajukan permohonan Aanmaning/Teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 18 September 2019 dam 16 Januari 2020 atas permohonan tersebut terbit Penetapan Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. R.L.003/PL.II/2015 tertanggal 06 Mei 2020. Namun Gunarto Kertadjaja tidak memenuhi panggilan teguran meskipun telah juga dipanggil melalui surat khabar/media cetak.
"Namun selama covid semua proses ditangguhkan pelaksanaannya," ujar Fransisca.
Pemilik tanah menurutnya telah beritikad baik meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat difasilitasi mediasi dengan para penghuni dan berkirim surat kepada Komisi II DPR R.I. pada tanggal 02 Februari 2022.
Demikian pula Polres Jakarta Barat pada 8 Februari 2022, telah memfasilitasi dilakukannya mediasi antara pemilik/pemohon eksekusi dengan warga penghuni namun tidak ada satu pun penghuni/warga yang datang.
Pada 28 Februari 2023, Kuasa Pemohon kembali mengajukan permohonan Sita Ekseskusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan pencocokan sertifikat dan fisik tanah di lapangan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kuasa pemilik tanah, dan peletakan sita eksekusi tanah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
