Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2023 | 18.20 WIB

KPK Pastikan Dalami Dugaan Uang dari Anak Perusahaan Wilmar Group ke Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

 
 
 

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan pada kasus TPPU-Gratifikas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan Wilmar Group ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dalam surat dakwaan disebutkan, Rafael Alun menerima Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group.
 
"Iya tentu. Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8).
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam menjerat seseorang maupun korporasi sebagai tersangka. Ali memastikan, KPK akan mencari bukti lanjutan untuk mendalami hal tersebut.
 
"Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," tegas Ali.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkap adanya penerimaan gratifikasi ke mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Wilmar Group.
 
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ucap Wawan dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
 
Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan ke dalam aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
 
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000,00 atau Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ungkap Wawan.
 
 
Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta.
 
"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," tegas Wawan.
 
Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 
 
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. 
 
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. 
 
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 
 
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore