Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2020 | 17.48 WIB

Mantan Dirut Jiwasraya Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim akan menghadapi sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, dua mantan Direksi Jiwasraya juga akan menghadapi sidang tuntutan kasus yang sama pada Rabu (23/9) hari ini.

"Hari ini hanya untuk Direksi AJS nanti siang," kata Jaksa Bima Suprayoga dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Selain Hendrisman Rahim, mantan Direksi Jiwasraya yang dimaksud yakni, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Sedangkan untuk terdakwa lain yang merupakan pihak swasta, lanjut Bima, akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9) besok.

Pihak swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Untuk Benny Tjokro dkk Kamis," ujar Bima.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jiwasraya Reaktif Covid-19, Sidang Langsung Ditunda

Keenam terdakwa yang merupakan unsur direksi dan pihak swasta didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam surat dakwaan, Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.

Dalam kurun waktu 2008-2018, terang Jaksa, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS. Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=K2vZ8HV9T7Y

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore