
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, lambatnya Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam memberikan salinan putusan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Sebab sudah satu minggu, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau itu divonis bebas.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum juga menerima salinan putusan tersebut, untuk dipelajari lebih lanjut. Sebab, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan tersebut.
"Hari ini tepat seminggu majelis hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU KPK belum juga menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Baca juga: KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Karenanya, KPK belum menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang divonis PN Pekanbaru. Sebab, hingga kini Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.
"Sejauh ini JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menegaskan, Suheri Terta tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tipikor.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=TNaVoK3STVM

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
