
Photo
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pemberian suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu yang diperiksa Korps Adhyaksa yakni, anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie yakni, Grace Veronica Sompie.
"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (8/9).
Selain Grace, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga turut memeriksa Usin, selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI.
Kemudian, Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI. Direktur PT. Indo Mobil Trada Nasional, Darwin Yohanes Siregar.
"Saksi yang kembali di periksa oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus yaitu Djoko Triyono selaku Pengegola Apartemen Essence Darmawangsa," ucap Hari.
Kelima orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Namun, Hari Setiyono tak menjelaskan rinci terkait materi pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Politikus Nasdem itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
