Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2020 | 21.31 WIB

Direktur PT Humpuss Taufik Agustono Segera Jalani Persidangan

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bakal segera duduk di kursi terdakwa. Musababnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Hari Senin (24/8) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono) kepada Tim JPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, penahanan Taufik dialihkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020, sampai dengan 12 September 2020 di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

KPK akan membuktikan seluruh pemufakatan jahat Taufik dalam kasus pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara HTK dengan PT Pilog. Puluhan saksi bakal dihadirkan di depan majelis hakim.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, yang di antaranya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso," tegas Ali.

Untuk menyelesaikan berkas perkara, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 28 saksi, salah satunya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT HTK dan PT Pupuk Indonesia serta anak perusahaannya.

Beberapa di antaranya mantan Dirut PT Pupuk Logistik Indonesia, Ahmadi Hasan; Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi; mantan Dirut PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman serta mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat; Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara. Diketahui, posisi Aas Asikin sebagai Dirut PT Pupuk Indonesia digantikan oleh Bakir Pasaman beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

KPK menduga, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winasty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Baca juga: KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelahnya disepakati terkait pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar setelah ditandatanganinya MoU tersebut.

Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 m Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=PxWy3KABxqc

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore