Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2020 | 18.27 WIB

Alasan Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID

KRITIK BERUJUNG BUI: Dengan tangan terikat, Jerinx digiring menuju sel  Mapolda Bali kemarin (12/8). (BALI EXPRERSS) - Image

KRITIK BERUJUNG BUI: Dengan tangan terikat, Jerinx digiring menuju sel Mapolda Bali kemarin (12/8). (BALI EXPRERSS)

JawaPos.com - Polda Bali memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan personel band Superman is Dead (SID) Jerinx. Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan penyidik.

"Benar, (penangguhan penahanan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Dengan penolakan ini, maka Jerinx akan tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai. Adapun alasan penyidik menolak penangguhan penahanan yakni agar Jerinx tidak melanggar pidana kembali.

"Agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas Yuliar.


Sebelumnya, Jerinx kembali membuat kontoversi. Kali ini dia menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19.

Pernyataan itu dia buat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. Akibat unggahan tersebut dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Dia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama bail.

Dalam laporan ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore