Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2020 | 05.07 WIB

Polisi Bisa Jerat Pemilik Travel Bodong sebagai Tersangka

Anggota satlantas menunjukkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Cipali Km 184.300. Darpan/Antara - Image

Anggota satlantas menunjukkan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Cipali Km 184.300. Darpan/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan pasal 315 Undang-Undang Lalu Lintas untuk menjerat pemilik mikrobus Elf atau travel bodong yang terlibat kecelakaan maut di tol Cikopo–Palimanan (Cipali) Km 184.300.

”Ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan. Akan kita kenakan pasal 315 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Kapolresta Cirebon Kombespol M. Syahduddi seperti dilansir dari Antara di Cirebon pada Selasa (11/8).

Menurut dia, untuk kemungkinan pemilik mikrobus Elf D 7013 AN menjadi tersangka itu terbuka. Sebab, dia yang mempunyai kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut penumpang umum. Untuk itu, pihaknya mencari tahu siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang dan melukai 15 orang tersebut.

”Segala kemungkinan ke arah sana (penetapan tersangka) pasti ada, karena memang menemukan fakta-fakta di lapangan seperti itu,” ujar M. Syahduddi.

Dia menambahkan, fakta yang ditemukan di lapangan bahwa pemilik kendaraan tersebut memang memiliki lima unit. Tiga sudah berpelat kuning sedangkan dua lainnya masih hitam termasuk yang terlibat kecelakaan. Dengan fakta itu, Polresta Cirebon juga sudah menaikkan status kecelakaan maut, yang semula masih dalam penyelidikan saat ini sudah ke tahap penyidikan.

”Makanya dari kemarin sudah kami naikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggung jawab dalam kecelakaan ini,” kata M. Syahduddi.

Pada Senin (10/8) sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Tol Cipali Km 184.300 terjadi kecelakaan maut antara kendaraan mikrobus Elf D 7013 AN dan Toyota Rush B 2918 PKL. Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dugaan sementara dari keterangan pihak kepolisian kecelakaan tersebut karena sopir mikrobus saat melintas di tempat kejadian perkara mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=6l3ne-DM0_s

 

https://www.youtube.com/watch?v=MlLlFBcsqBM

 

https://www.youtube.com/watch?v=NuSZjiXAg8U

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore