
Anita Kolopaking. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemeriksaan selama hampir 18 jam sejak Jumat pagi (7/8) berujung pada penahanan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita diduga kuat menjembatani kliennya dengan Brigjen Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, pemeriksaan Anita yang telah berstatus tersangka selesai kemarin dini hari (8/8) sekitar pukul 2. Namun, lantaran berkas harus dibaca ulang, pemeriksaan benar-benar rampung pukul 04.00. ”Setelahnya penyidik memutuskan untuk menahan tersangka,” ujarnya kemarin.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan yang mengacu pada KUHAP. Yakni agar tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan. ”Itu semua subjektivitas penyidik,” ucapnya.
Menurut Awi, urusan Djoko Tjandra terkait surat jalan, red notice, hingga dokumen kependudukan dibantu Anita. Tiga poin itu yang terus digali penyidik. Nanti juga akan ada gelar perkara untuk menentukan kasus gratifikasinya. ”Semua ini terkait. Semua kepentingannya itu telah dikonfirmasi ke Djoko Tjandra,” jelasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
